II. Ilmu Hukum
Sebagai Ilmu Tentang Kaedah
(normwissenschaft)
a.
Pengertian
dan Aneka Arti Hukum
Pengertian
dasar dalam hukum terdiri dari :
a.
Masyarakat hukum
Jika masyarakat diartikan sebagai suatu system hubungan yang teratur dapat dirumuskan pengertian masyrakat hukum sebagai system hubungan teratur dengan hukumya sendiri.
Jika masyarakat diartikan sebagai suatu system hubungan yang teratur dapat dirumuskan pengertian masyrakat hukum sebagai system hubungan teratur dengan hukumya sendiri.
b.
Subyek hukum
Pengertian tentang hubungan yang teratur menyimpulkan berbagai pihak yang berhubungan dalam system itu. Masing-masing pihak tersebut disebut subyek hukum. Subyek hukum adalah setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian tentang hubungan yang teratur menyimpulkan berbagai pihak yang berhubungan dalam system itu. Masing-masing pihak tersebut disebut subyek hukum. Subyek hukum adalah setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban.
c.
Hak dan kewajiban
Hak adalah peranan yang boleh tidak dikerjakan/dilaksanakan. Jadi sifatnya fakultatif, sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus dilaksanakan ( bersifat imperative)
Hak dan kewajiban dapat dibedakan antara lain:
1. hak dan kewajiban yang relative/ searah
2. hak dan kewajiban absolute/jamak arah.
Hak adalah peranan yang boleh tidak dikerjakan/dilaksanakan. Jadi sifatnya fakultatif, sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus dilaksanakan ( bersifat imperative)
Hak dan kewajiban dapat dibedakan antara lain:
1. hak dan kewajiban yang relative/ searah
2. hak dan kewajiban absolute/jamak arah.
d.
Peristiwa hukum
Adalah setiap peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum / setiap peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
Adalah setiap peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum / setiap peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
e.
Hubungan hukum
Hubungan hukum dibedakan :
1. hubungan yang sederajat dan hubungan beda derajat.
2. hubungan timbal balik, dan hubungan timpang
Hubungan hukum dibedakan :
1. hubungan yang sederajat dan hubungan beda derajat.
2. hubungan timbal balik, dan hubungan timpang
f.
Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek dalam hubungan hukum yang pada dasarnya dapat dinilai / dilandasi oleh adanya kepentingan bagi subyek hukum.objek hukum dapat berupa barang/benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud / immaterial, misalnya hak cipta,hak paten,dsb.
Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek dalam hubungan hukum yang pada dasarnya dapat dinilai / dilandasi oleh adanya kepentingan bagi subyek hukum.objek hukum dapat berupa barang/benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud / immaterial, misalnya hak cipta,hak paten,dsb.
Aneka Arti Hukum
1.
Hukum
dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
2.
Hukum dalam arti para petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
3.
Hukum
dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional.
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional.
4.
Hukum
dalam arti sistem kaidah
adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
5.
Hukum
dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
6.
Hukum
dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia).
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia).
7.
Hukum
dalam ilmu hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
8.
Hukum
dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
b.
Macam
– Macam Kaedah
Bentuk dan macam –
macam kaidah hukum ada 2 (dua) :
1.
Kaidah hukum tidak tertulis,
Kaidah hukum tidak tertulis itu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Karena tidak dituangkan dalam bentuk tulisan, maka seringkali tidak mudah untuk diketahui.
Kaidah hukum tidak tertulis itu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Karena tidak dituangkan dalam bentuk tulisan, maka seringkali tidak mudah untuk diketahui.
2. Kaidah
hukum tertulis,
Kaidah hukum tertulis yaitu yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dalm bentuk undang-undang dan sebagainya, mudah dikatahui dan lebih menjamin kepastian hukum. Konon kaidah hukum dalam bentuk tulisan pertama yang dikenal manusia dalam sejarah adalah “Undang-Undang Raja Hamurabi” dari babilon yang hidup antara tahun 1955 sampai 1913 SM.
Kaidah hukum tertulis yaitu yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dalm bentuk undang-undang dan sebagainya, mudah dikatahui dan lebih menjamin kepastian hukum. Konon kaidah hukum dalam bentuk tulisan pertama yang dikenal manusia dalam sejarah adalah “Undang-Undang Raja Hamurabi” dari babilon yang hidup antara tahun 1955 sampai 1913 SM.
c.
Hubungan Kaedah
Hubumgan antara hukum tidak terulis
dengan hukum tertulis terletak pada aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum
dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara
yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden
di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban
Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut.
Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR. Sedangkan hokum tertulis adalah suatu hukum peraturanya yang dibuat oleh lembaga resmi dalam halam hal
ini dibuat oleh lembaga legeslatif yang telah disahkan dan dalam bentuk tertulis
yang disahkan sebagai peraturan perudang-udangan Negara.
d.
Isi Kaedah
Berdasarkan
isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga yaitu :
1. Suruhan (gebod). Dalam
hal ini, kaidah hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap
warganya.
2. Larangan (verbod). Dalam
hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya
tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenankan oleh pemerintah.
3. Kebolehan (mogen). Dalam
hal ini, kaidah hukum berisi perkenan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan
setiap warganya.
e. Sifat Kaedah
Berdasarkan sifatnya, kaedah hokum
ada 2 macam yaitu :
1. Kaidah
hukum yang bersifat imperatif,
Kaidah hukum itu imperatif apabila kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat atau memaksa. Contoh ketentuan yang bersifat imperatif, Pasa 1334 ayat 2 BW.
Kaidah hukum itu imperatif apabila kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat atau memaksa. Contoh ketentuan yang bersifat imperatif, Pasa 1334 ayat 2 BW.
2. Kaidah
hukum yang bersifat fakultatif.
Kaidah hukum itu fakultatif apabila kaidah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah hukum fakultatif ini sifatnya melengkapi, subsidiair atau dispositif.
Kaidah hukum yang isinya perintah dan larangan bersifat imperatif, sedangkan yang isinya perkenan bersifat fakultatif.
Kaidah hukum itu fakultatif apabila kaidah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah hukum fakultatif ini sifatnya melengkapi, subsidiair atau dispositif.
Kaidah hukum yang isinya perintah dan larangan bersifat imperatif, sedangkan yang isinya perkenan bersifat fakultatif.
III. Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Tentang Kaedah (normwissenschaft)
a. Tujuan
Kaedah Hukum
Tujuannya, kaidah
hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia
beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk
memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
b.
Teori – teori Tentang Tujuan Hukum
Beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah;
1. Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak.
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak.
2. Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number).
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number).
3. Teori Campuran
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
c. Tata
Kelakukan Kaedah Hukum
Dalam melaksanakan kepentingannya
itu atua dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, tiap-tiap anggota dapat
melakukan dengan tenteram dan damai dengan tidak mendapat gangguan dari pihak
lain maka perlu adanya “TATA ORDE ORDNUNG” yaitu aturan-aturan yang menjadi
pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Dengan adanya
tata itu tiap-tiap anggota masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya
masing-masing sehingga kepentingan itu dapat dipelihara dan terjamin.
Tata atau aturan yang demikian
disebut Kaidah atau Norma. Kaidah atau norma itu merupakan gejala sosial, yaitu
gejala yang terdapat dalam masyarakat.
Norma mempunyai 2 macam isi :
1. Perintah : ialah berwujud keharusan
bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya
dipandang baik.
2. Larangan : ialah yang berupa cegahan
bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dianggap
tidak baik.
d. Lingkungan Kuasa Berlakunya Kaedah
Hukum
Dalam lingkungan kuasa berlakunya
kaedah hokum berkaitan dengan norma-norma yang bertujuan untuk mengadakan
tata tertib dalam masyarakat, dalam mempertahankannya diikuti dengan sanksi
yang tegas berupa ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Ada empat macam Norma yaitu :
1.
Norma
Agama
Norma agama menjelaskan mengenai
peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman/perintah-perintah Tuhan
melalui para Nabinya. Bagi orang yang beragama perintah Tuhan itu menjadi
petunjuk atau pedoman di dalam sikap dan perbuatannya (way of life). Kaidah
agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya tetapi juga
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya tetapi juga mengatur hubungan
kemasyarakatan, jadi mengatur hubungan antara Tuhan dan hubungan dengan manusia
2.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan menjeaskan
mengenai kaidah yang bersumber pada kata
hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan atau suara
batin yang diakui dan diinsyafi oleh
setiap orang dan ini menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan
sikapnya. Jadi dapat dirumuskan bahwa kaidah kesusilaan adalh keseluruhan
aturan bertingkah laku manusia yang didasari pada kesadaran baik dan buruk
berdasarkan ratio.
3.
Norma
kesopanan (Tata Krama)
Norma kesopanan menjelaskan
mengenai peraturan yang timbul dari
pergaulan hidup segolongan manusia diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam
tingkah laku terhadap sesama orang yang ada di sekelilingnya. Jelas bahwa asal
kaidah kesopanan ini adalah terletak di luar manusia itu sendiri yaitu dari
masyarakat tertentu.
4.
Norma
Hukum
Norma ini menjelaskn tentang peraturan yang dibuat oleh
negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan alat-alat negara misalnya
polisi, tentara, dsb. Jadi sifat khas dari norma ini ialah sifat memaksa, ini
tidak boleh diartikan selalu dapat dipaksakan sebab pelaksanan peraturan hukum
yang selalu dipaksakan dalam arti yang sebenarnya tidak mungkin tercapai.
Sanksi terhadap yang melanggar aturan hukum bersifat
heteronoon artinya sanksi itu datangnya dari luar diri manusiayaitu
dari kekuasaan lain, misalnya dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar