Selasa, 05 November 2013

pengertian sistem menurut eastond dan gabriel almond

Pengertian System Menurut David Eastond
David Easton berpendapat  untuk membangun teori politik yang berorientasi empirik dilakukan melalui 2 ( dua ) tahapan yaitu  
Tahap pertama: Teori system umum ( General system theory ) dari David Easton didasarkan beberapa asumsi, yaitu ( Chilcotte, 145-146 ):
Pertama, pencarian pengetahuan empiric yang reliabel ( dapat dipercaya ) memerlukan teori yang sistematis, nama bagi  tertib generalisasi yang tertinggi. Pengetahuan ilmiah adalah bersifat teoritis dan didasri dengan fakta-fakta, tetapi fakta-fakta itu sendiri tidaklah menjelaskan peristiwa dan harus ditata sedimikian rupa. Ilmu politik telah menjadi disiplin pengumpulan fakta dan juga telah memberi sumbangan bagi reformasi masyarakat penerapan pengetahuan.
Kedua, mereka yang mempelajari kehidupan politik harus memandang system politik sebagai suatu keseluruhan daripada hanya memusatkan pada pemecahan persoalan-persoalan tertentu. Teori harus menggabungkan pengetahuan reliabel dengan data-data yang empiric. “Teori tanpa fakta bisa menjadi seperi kapal tanpah nahkoda”.
Ketiga, riset tentang system politik berasal dari dua fakta yaitu data pesikologoi dan data situasional. Data pesikologis terkait dengan kepribadian dan motivasi dari para partisipasipan dan data situasional berkaitan dengan kegiatan yang dibentuk oleh pengaruh-pengaruh lingkungan. Pengaruh-pengaruh ini berasal dari lingkungan fisik ( perbedaan topografi dan geografi dari bangsa-bangsa, lingkungan organis yang non manusia( flora dan fauna ), dan lingkungan social ( manusia, tindakan, dan reaksinya ).
Keempat, kehidupan politik bisa digambarkan sebagai berada dalam ketidak  seimbangan ( disequilibrium ). Ketidak seimbangan mengakibatkan tidak hanya perubahan atau konflik tetapi juga perlawanan terhadap keseimbangan ( equilibrium )  yang merupakan suatu kondisi yang tidak pernah terwuud, semacam situasi normal yang merupakan suatu abstraksi murni. Keseimbangan merupakan konsep yang ada dalam pikiran pekerja  sosial, suatau alat yang bersifat heuristic dan sederhana untuk membantu memahami dunia empirik.
Usaha Easton untuk membangun teori meliputi perumusan tentang:
1.      Suatu kerangka kerja umum
2.      Suatu pusat perhatian pada seluruh system daripada hanya pada bagianibagianya saja
3.      Suatu kesadaran tentang pengaruh linkungan atas system itu
4.      Suatu pengakuan tentang adanya perbedaan antara kehidupan politik dalam keseimbangan dan kehidupan politik alam ketidak keseimbangan.
David Easton menolak konsep Negara karena konsep ini dianggap sering membingungkan dan memiliki aneka ragam makna: sistem baginya menjanjanjikan konseptiualisasi yang jelas. Demikian juga, diantara konsep-konsep yang banyak jumlahnya, power merupakan satu-satunya konsep yang menonjol dan bermanfaat untuk mempelajari untuk mempelajari kehidupan politik. Walau demikian power berhubungan dengan pembentukan dan pelaksanaan politik yang otoritatif dalam masyarakat. Power bersandar pada kemampuan untuk mempengaruhi tindakan orang lain dan control terhadap cara orang lain membuat, melaksanakan kapasitas dan menentukan kapasitas dan memnentukan kebijakansanaan. Suatu kebijaksanaan terdiri dari tindakan pembuatan keputusan dan tindakan yang membagi-bagikan nilai-nilai kemasyarakatan dengan secara syah.
Menurut Easton atribut-atribut sistem politik antara lain meliputi:
1.      Perilaku identifikasi dalam bentuk unuit-unit dan perbatasan-perbatasan
2.      Input dan  output
3.      Differerensiasi di dalam system
4.      Integritas dalam system
Atribut di atas di gambarkan sebagai mana sekema di bawah ini
 




Penjelasan pada gambar diatas
Input adalah  pemberi makan sistem politik. Input terdiri atas dua jenis: tuntutan dan dukungan. Tuntutan dapat muncul baik dalam sistem politik maupun dari lingkungan intrasocietal maupun extrasocietal. Tuntutan ini dapat berkenaan dengan barang dan pelayanan (misalnya upah, hukum ketenagakerjaan, jalan, sembako), berkenaan dengan regulasi (misalnya keamanan umum, hubungan industrial), ataupun berkenaan dengan partisipasi dalam sistem politik (misalnya mendirikan partai politik, kebebasan berorganisasi).
Tuntutan yang sudah terstimulasi kemudian menjadi garapan aktor-aktor di dalam sistem politik yang bersiap untuk menentukan masalah yang penting untuk didiskusikan melalui saluran-saluran yang ada di dalam sistem politik. Disisi lain, dukungan (support) merupakan tindakan atau orientasi untuk melestarikan ataupun menolak sistem politik. Jadi, secara sederhana dapat disebutkan bahwa dukungan memiliki dua corak yaitu positif (forwarding) dan negative  (rejecting) kinerja sebuah sistem politik. Setelah tuntutan dan dukungan diproses di dalam sistem politik, keluarannya disebut sebagai output, yang menurut Easton berkisar pada dua entitas yaitu keputusan (decision) dan tindakan (action). Output ini pada kondisi lebih lanjut akan memunculkan feedback (umpan balik) baik dari kalangan dalam sistem politik maupun lingkungan. Reaksi ini akan diterjemahkan kembali ke dalam format tuntutan dan dukungan, dan secara lebih lanjut meneruskan kinerja sistem politik. Demikian proses kerja ini berlangsung dalam pola siklis.
Tahap Kedua
Di dalam karyanya yang lain - A Framework for Political Analysis (1965) dan A System Analysis of Political Life (1965) Chilcote menyebutkan bahwa Easton mulai mengembangkan serta merinci konsep-konsep yang mendukung karya sebelumnya – penjelasan-penjelasannya yang abstrak – dengan coba mengaplikasikannya pada kegiatan politik konkrit dengan menegaskan hal-hal sebagai berikut:[9]
§  Masyarakat terdiri atas seluruh sistem yang terdapat di dalamnya serta bersifat terbuka;
§  Sistem politik adalah seperangkat interaksi yang diabstraksikan dari totalitas perilaku sosial, dengan mana nilai-nilai dialokasikan ke dalam masyarakat secara otoritatif. Kalimat ini sekaligus merupakan definisi politik dari Easton; dan
§  Lingkungan terdiri atas intrasocietal dan extrasocietal.
Lingkungan intrasocietal terdiri atas lingkungan fisik serta sosial yang terletak di luarbatasan sistem politik tetapi masih di dalam masyarakat yang sama. Lingkunganintrasocietal terdiri atas:
a.       Lingkungan ekologis (fisik, nonmanusia). Misal dari lingkungan ini adalah kondisi geografis wilayah yagng didominasi misalnya oleh pegunungan, maritim, padang pasir, iklim tropis ataupun dingin;
b.      Lingkungan biologis (berhubungan dengan keturunan ras). Misal dari lingkungan ini adalah semitic, teutonic, arianic, mongoloid, skandinavia, anglo-saxon, melayu, austronesia, caucassoid dan sejenisnya;
c.       Lingkungan psikologis. Misal dari lingkungan ini adalah postcolonial, bekas penjajah, majuberkembangterbelakang, ataupun superpower; dan
d.      Lingkungan sosial. Misal dari lingkungan ini adalah budaya, struktur sosial, kondisi ekonomi, dan demografis.
Lingkungan extrasocietal adalah bagian dari lingkungan fisik serta sosial yang terletak di luar batasan sistem politik dan masyarakat tempat sistem politik berada. Lingkunganextrasocietal terdiri atas:
§  Sistem Sosial Internasional. Misal dari sistem sosial internasional adalah kondisi pergaulan masyarakat dunia, sistem ekonomi dunia, gerakan feminisme, gerakan revivalisme Islam, dan sejenisnya, atau mudahnya apa yang kini dikenal dalam terminologi International Regime (rezim internasional) yang sangat banyak variannya.
§  Sistem ekologi internasional. Misal dari sistem ekologi internasional adalah keterpisahan negara berdasar benua (amerika, eropa, asia, australia, afrika), kelangkaan sumber daya alam, geografi wilayah berdasar lautan (asia pasifik, atlantik), isu lingkungan seperti global warming atau berkurangnya hutan atauparu-paru dunia.
§  Sistem politik internasional. Misal dari sistem politik internasional adalah PBB, NATO, ASEAN, ANZUS, Europa Union, kelompok negara-negara Asia Afrika, blok-blok perdaganan dan poros-poros politik khas dan menjadi fenomena di aneka belahan dunia. Termasuk ke dalam sistem politik internasional adalah pola-pola hubungan politik antar negara seperti hegemoni, polarisasi kekuatan, dan tata hubungan dalam lembaga-lembaga internasional.
Seluruh pikiran Easton mengenai pengaruh lingkungan ini dapat dilihat di dalam bagan model arus sistem politik berikut:





Model Arus Sistem Politik Easton
Model arus sistem politik di atas menunjukkan arus  lingkungan, baik intrasocietal maupun extrasocietal, mampu mempengaruhi tuntutan dan dukungan yang masuk ke dalam sistem politik. Terlihat dengan jelas bahwa skema ini merupakan kembangan lebih rumit dan rinci dari skema yang dibuat Easton dalam karyanya tahun 1953. Keunggulan dari model arus sistem politik ini pandangan Easton lebih merinci pada sistem politik pada hakikatnya bersifat terbuka. Dua jenis lingkungan, intrasocietal dan  extrasocietal mampu mempengaruhi mekanisme input (tuntutan dan dukungan) sehingga struktur proses dan output harus lincah dalam mengadaptasinya.
Tuntutan dan dukungan dikonversi di dalam sistem politik yang bermuara pada output yang dikeluarkan oleh Otoritas. Otoritas di sini berarti lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan maupun tindakan dalam bentuk policy (kebijakan), bukan sembarang lembaga, melainkan menurut Easton diposisikan oleh negara (state). Output ini kemudian kembali dipersepsi oleh lingkungan dan proses siklis kembali berlangsung.



SITEM POLITIK STRUCTURAL FUNSIONAL DARI GABRIEL ALMOND
Gambriel Almond menerapkan suatu tipeologi pada  system nasional. Bersama-sama ilmuan komparatif politik lainya, Almond rumusan yang baru, memanfaatkan system politik sebagai dasar dan berbelok ke serangkaian konsep yang berhubungan dengan struktur dan fungsi konsep Almond  tentang system politik muncul melalui beberapa tahap ( Chilcotte 162
Tahapan Pertama
Tipologi awal tentang system politik dari Almond, yang dijelaskan dalam artikelnya yang ditulis tahun 1956, berisi beberapa aspek diantaranya;
1.      System lebih berguna daripada proses, system lebih menunjukan keseluruhan,  interaksi di antara unit-unit di dalam keseluruhan, stabilitas dalam interaksi tersebut yang ia gambarkan sebagai keseimbangan yang sedang berubah ( changing equlibirium ).
2.      Almond sepenuhnya bersandar pada Max Weber dan Talcott Parsons dlam menjelaskan system politik dari tindakan. Tekananya pada tindakan menjadikan pengamat politik dapat menghindari untuk menggambarkan system semata-mata sebagai suatu kesatuan formal atau illegal. Bukannya bersandar pada konsep-konsep seperti lembaga, organisasi, atau kelompok, Almond berpaling kepaada peranaan dan struktur. Peranan merupakan unit-unit system politik yang bereaksi, dan struktur merupakan interaksi. Penggunaan istilah memungkinkan kita melakukan penyelidikan tidak hanya lembaga-lembaga formal akan tetapi juga lembaga-lembaga informal
( seperti keluarga ).
Tahapan kedua
Menurut pendat Almond, sistem politik adalah merupakan sistem interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka. Sistem itu menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Almond menggunakan pendekatan perbandingan dalam menganalisa jenis sistem politik, yang mana harus melalui tiga tahap, yaitu:
1.    Tahap mencari informasi tentang sobjek. Ahli ilmu politik memiliki perhatian yang fokus kepada sistem politik secara keseluruhan, termasuk bagian-bagian (unit-unit), seperti badan legislatif, birokrasi, partai, dan lembaga-lembaga politik lain.
2.    Memilah-milah informasi yang didapat pada tahap satu berdasarkan klasifikasi tertentu. Dengan begitu dapat diketahui perbedaan suatu sistem politik yang satu dengan sistem politik yang lain.
3.    Dengan menganalisa hasil pengklasifikasian itu dapat dilihat keteraturan (regularities) dan ubungan-hubungan di antara berbagai variabel dalam masing-masing sistem politik.
Menurut Almond ada tiga konsep dalam menganalisa berbagai sistem politik, yaitu sistem, struktur, dan fungsi.
Sistem dapat diartikan sebagai suatu konsep ekologis yang menunjukkan adanya suatu organisasi yang berinteraksi dengan suatu lingkungan, yang mempengaruhinya maupun dipengaruhinya. Sistem politik merupakan organisasi yang di dalamnya masyarakat berusaha merumuskan dan mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sesuai dengan kepentingan bersama. Dalam sistem politik, terdapat lembaga-lembaga atau struktur-struktur, seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu, yang selanjutnya memungkinkan sistem politik tersebut untuk merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaannya.
Almond mengatakan bahwa sistem politik mempunyai cirri-ciri yang bersifat universial dan bahwa untuk  tujuan teoritik dan analisis, ciri-ciri ini dapat dikonseptualisasi kedalam pendekatan skematik untuk melakukan studi perbandingan politik. Empat ciri-ciri tersebut antara lain adalah:
1.      Semua sistem politik memiliki struktur politik
2.      Fungsi yang sama diperlihatkan dalam  semua sistem politik
3.      Semua sistem politik bersifat multifungsional
4.      Semua sistem politik tidak dapat dipisahkan dari proses kebudayaan
Ke empat ciri ini menjadi dasar bagi studi komparatif tentang sistem politik dari  Negara-negara berkembang. Almond berpendapat bahwa struktur yang sama ditemukan dimanapun, tetapi untuk mengetahui letaknya, pertanyaan-pertanyaan fungsional yang betul harus diajukan.


Tahapan Ketiga
sebagaimana tahapan  berikut ini.
       I.            Konsepsinya tentang system poliitik berkaitan dengan “interdependensi”, tetapi bukan harnoni. Penekanan terhadap interdependensi merupakan usaha untuk menghadapi kritik-kritik yang mengatakan bawah pendekatanya mengandung bias yang sangat bersifat statistis dan konsevatif, karenaia menekankan pada ekuilibirium atau  harnoni dari bagian-bagian
    II.            Teori system bersifat dinamis dan bukan statis dan konsevatif karena pendekatan ini memperbolehkan melakukan pengamatan perkembangan pola-pola
 III.            System politik sebagai suatu kesatuan yang menyeluruh dan yang dibentuk oleh lingkunganya
Dalam hal ini Almond mengikuti langkah Easton, tetapi ia memberikan subtansi kepada teori denngan menunjukkan pada pengalaman nyata dari beraneka ragamnya bangsa-bangsa dan pada situasi yang nyata sebagaimana pendapatnya digambarkan pada diagram system politik di bawah ini
Gambar diagram sistem politik menurut Gabriel Almond










Diagram diatas menjelaskan elemen-elemen dari sistem politik , dan istilah-istilah yang di difinisikan dan di diskusikan secara luas. Dalam arti sistem politik terdiri dari banyak bagian yang satu sama lain saling bergantungan, meliputi lembaga-lembaga pemerintahan dan semua struktur dalam aspek-aspek politiknya. Dimana semua itu ada garis batasan diantara sistem dan lingkungannya. Ruang input dan output sangat berpengaruh bagi sistem dalam ruang lingkup sistem dan lingkungan. Dalam diagram tersebut, Almond menunjukkan empat contoh tuntutan dan empat contoh dukungan yang menjmin sistem menjadi input dan menunjukkan empat jenis transaksi yang berhubungan dengan output dari prose. Diagram  ini menggabungkan tiga tingkatan fungsi kedalam rumusan, sebagaiman dijelaskan di bawah ini:
Tingkatan pertama terdiri dari enam fungi konversi yaitu: artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, komunikasi politik, pembuatan peraturan, penerapan peraturan dan pengadilan peraturan. Fungsi ini  berhubungan dengan inputs yang berupa tuntutan dan inputs yang berupa dukungan dan dengan outputs yang berupa keputusan dan outputs yang berupa tindakan seperti yang telah terinternalisasi dalam sistem politik.
Tingkatan kegiatan kedua berupa fungsi kapabilitas: pengaturan, pembagian, dan tanggapan simbolis. Fungsi ini berhubungan dengan penampilan sistem pada lingkungannya.
Tingkatan kegiatan ketiga adalah fungsi pemeliharaan dan fungsi adaptasi yang meliputi sosialisasi politik rekruitmen politik.
Kesimpulan                                                      
Dari sini saya menarik kesimpulan mengenai pendapat Gabriel A. Almond tentang  sistem politk sebagaimana berikut ini:
1.      semua sistem politik mempunyai sturukut politik
2.      semua sistem politik, baik yang modern maupun primitif, menjalankan fungsi yang sama walaupun frekuensinya berbeda yang disebabkan oleh perbedaan struktur. Kemudian sistem politik ini, strukturnya dapat diperbandingkan, bagaimana fungsi-fungsi dari sistem-sistem politik yang dijalankan dan bagaimana pula cara atau gaya melaksanakannya.
Uraian Easton mengenai sistem politik kendati abstrak dan luas tetapi unggul dalam pencakupannya. Artinya, teori Easton ini mampu menggambarkan kinerja sistem politik hampir secara holistik dan sebab itu sering disebut sebagai grand theory.Uraian Easton juga bersifat siklis, dalam arti sebagai sebuah sistem, sistem politik dipandang sebagai sebuah ­organisme hidup yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sendiri, mengalami input, proses, output, dan dikembalikan sebagai feedback kepada struktur input. Struktur input kemudian merespon dan kembali menjadi input ke dalam sistem politik. Demikian proses tersebut berjalan berputar selama sistem politik masih eksis, dan bagi Easton hanya ada satu otoritas yaitu otoritas Negara;
Peran dalam mekanisme output (keputusan dan tindakan) bersifat eksklusif yaitu hanya di tangan lembaga yang memiliki otoritas;
Easton menekankan pada keputusan yang mengikat dari pemerintah, dan sebab itu:
(a) keputusan selalu dibuat oleh pemerintah yang legitimasinya bersumber dari konstitusi dan (b) Legitimasi keputusan oleh konstitusi dimaksudkan untuk menghindari chaos politik; dan
Bagi Easton sangat penting bagi negara untuk selalu beroperasi secara legitimate.
DAFTAR PUSTAKA
Mochtar Mas’oed & Colin MacAndrews.1982.  Perbandingan Sistem Politik. Jogjakarta; Gajah Mada University Press.
Almond, Gabriel.1956.Comparative Political Sistem
http://taufiknurohman25.blogspot.com/2011/04/teori-sistem-david-easton.html



Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Tentang Kaedah,Aneka Arti Hukum,b. Macam – Macam Kaedah



II. Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Tentang Kaedah (normwissenschaft)
a.       Pengertian dan Aneka Arti Hukum

Pengertian dasar dalam hukum terdiri dari :
a.       Masyarakat hukum
Jika masyarakat diartikan sebagai suatu system hubungan yang teratur dapat dirumuskan pengertian masyrakat hukum sebagai system hubungan teratur dengan hukumya sendiri.
b.      Subyek hukum
Pengertian tentang hubungan yang teratur menyimpulkan berbagai pihak yang berhubungan dalam system itu. Masing-masing pihak tersebut disebut subyek hukum. Subyek hukum adalah setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban.
c.       Hak dan kewajiban
Hak adalah peranan yang boleh tidak dikerjakan/dilaksanakan. Jadi sifatnya fakultatif, sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus dilaksanakan ( bersifat imperative)
Hak dan kewajiban dapat dibedakan antara lain:
1. hak dan kewajiban yang relative/ searah
2. hak dan kewajiban absolute/jamak arah.
d.      Peristiwa hukum
Adalah setiap peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum / setiap peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
e.       Hubungan hukum
Hubungan hukum dibedakan :
1. hubungan yang sederajat dan hubungan beda derajat.
2. hubungan timbal balik, dan hubungan timpang
f.       Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek dalam hubungan hukum yang pada dasarnya dapat dinilai
/ dilandasi oleh adanya kepentingan bagi subyek hukum.objek hukum dapat berupa barang/benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud / immaterial, misalnya hak cipta,hak paten,dsb.
            Aneka Arti Hukum
1.      Hukum dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
2.       Hukum dalam arti para petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
3.      Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional.
4.      Hukum dalam arti sistem kaidah
adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
5.      Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya
.
6.      Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia).
7.      Hukum dalam ilmu hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
8.      Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).




b.      Macam – Macam Kaedah

Bentuk dan macam – macam  kaidah hukum ada 2 (dua) :
1.      Kaidah hukum tidak tertulis,
Kaidah hukum tidak tertulis itu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Karena tidak dituangkan dalam bentuk tulisan, maka seringkali tidak mudah untuk diketahui.
2.      Kaidah hukum tertulis,
Kaidah hukum tertulis yaitu yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dalm bentuk undang-undang dan sebagainya, mudah dikatahui dan lebih menjamin kepastian hukum. Konon kaidah hukum dalam bentuk tulisan pertama yang dikenal manusia dalam sejarah adalah “Undang-Undang Raja Hamurabi” dari babilon yang hidup antara tahun 1955 sampai 1913 SM.

c.       Hubungan Kaedah
Hubumgan antara hukum tidak terulis dengan hukum  tertulis terletak pada aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR. Sedangkan hokum tertulis adalah suatu hukum  peraturanya  yang dibuat oleh lembaga resmi dalam halam hal ini dibuat oleh lembaga legeslatif  yang telah disahkan dan dalam bentuk  tertulis  yang disahkan sebagai peraturan perudang-udangan Negara.

d.      Isi Kaedah

Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga yaitu :
1.      Suruhan (gebod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warganya.
2.      Larangan (verbod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenankan oleh pemerintah.
3.      Kebolehan (mogen). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya.

e.       Sifat Kaedah

Berdasarkan sifatnya, kaedah hokum ada 2 macam yaitu :
1.      Kaidah hukum yang bersifat imperatif,
Kaidah hukum itu imperatif apabila kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat atau memaksa. Contoh ketentuan yang bersifat imperatif, Pasa 1334 ayat 2 BW.
2.      Kaidah hukum yang bersifat fakultatif.
Kaidah hukum itu fakultatif apabila kaidah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah hukum fakultatif ini sifatnya melengkapi, subsidiair atau dispositif.

Kaidah hukum yang isinya perintah dan larangan bersifat imperatif, sedangkan yang isinya perkenan bersifat fakultatif.
III. Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Tentang Kaedah  (normwissenschaft)
a.       Tujuan Kaedah Hukum
Tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
b.      Teori – teori Tentang Tujuan Hukum
Beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah; 
1.      Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak.
2.      Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number).
3.      Teori Campuran
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
c.       Tata Kelakukan Kaedah Hukum
Dalam melaksanakan kepentingannya itu atua dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, tiap-tiap anggota dapat melakukan dengan tenteram dan damai dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain maka perlu adanya “TATA ORDE ORDNUNG” yaitu aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Dengan adanya tata itu tiap-tiap anggota masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga kepentingan itu dapat dipelihara dan terjamin.
Tata atau aturan yang demikian disebut Kaidah atau Norma. Kaidah atau norma itu merupakan gejala sosial, yaitu gejala yang terdapat dalam masyarakat.
Norma mempunyai 2 macam isi :
1.      Perintah : ialah berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
2.      Larangan : ialah yang berupa cegahan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dianggap tidak baik.
d.      Lingkungan Kuasa Berlakunya Kaedah Hukum
Dalam lingkungan kuasa berlakunya kaedah hokum  berkaitan dengan  norma-norma yang bertujuan untuk mengadakan tata tertib dalam masyarakat, dalam mempertahankannya diikuti dengan sanksi yang tegas berupa ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Ada empat macam Norma yaitu :
1.      Norma Agama
Norma agama menjelaskan mengenai peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman/perintah-perintah Tuhan melalui para Nabinya. Bagi orang yang beragama perintah Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap dan perbuatannya (way of life). Kaidah agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya tetapi juga mengatur hubungan kemasyarakatan, jadi mengatur hubungan antara Tuhan dan hubungan dengan manusia
2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan menjeaskan mengenai  kaidah yang bersumber pada kata hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan ini menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Jadi dapat dirumuskan bahwa kaidah kesusilaan adalh keseluruhan aturan bertingkah laku manusia yang didasari pada kesadaran baik dan buruk berdasarkan ratio.
3.      Norma kesopanan (Tata Krama)
Norma kesopanan menjelaskan mengenai  peraturan yang timbul dari pergaulan hidup segolongan manusia diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku terhadap sesama orang yang ada di sekelilingnya. Jelas bahwa asal kaidah kesopanan ini adalah terletak di luar manusia itu sendiri yaitu dari masyarakat tertentu.
4.      Norma Hukum
Norma ini menjelaskn tentang peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan alat-alat negara misalnya polisi, tentara, dsb. Jadi sifat khas dari norma ini ialah sifat memaksa, ini tidak boleh diartikan selalu dapat dipaksakan sebab pelaksanan peraturan hukum yang selalu dipaksakan dalam arti yang sebenarnya tidak mungkin tercapai. Sanksi terhadap yang melanggar aturan hukum bersifat heteronoon  artinya sanksi itu datangnya dari luar diri manusiayaitu dari kekuasaan lain, misalnya dari pemerintah.